1.
Pendahuluan
Dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024 salah satu visi
Pemerintah Republik Indonesia berfokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta. Visi
tersebut terkait langsung dengan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
Untuk mewujudkan
peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbud
mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019. Kebijakan
ini dicetuskan sebagai langkah awal melakukan lompatan di bidang pendidikan.
Tujuannya adalah mengubah pola pikir publik dan pemangku kepentingan pendidikan
menjadi komunitas penggerak pendidikan. Filosofi “Merdeka Belajar” disarikan
dari asas penciptaan manusia yang merdeka memilih jalan hidupnya dengan bekal
akal, hati, dan jasad sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan demikian,
merdeka belajar dimaknai kemerdekaan belajar yang memberikan kesempatan bagi
peserta didik untuk belajar senyaman mungkin dalam suasana bahagia tanpa adanya
rasa tertekan.
Sebagai rangkaian
kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbud telah mengeluarkan empat paket
kebijakan, yang pada tahap pertama meliputi:
- Ujian
Sekolah Berstandar Nasional diganti ujian (asesmen) yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan. Hal ini berimplikasi pada guru dan satuan
pendidikanlebih merdeka dalam menilai belajar peserta didik.
- Ujian
Nasional tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei
Karakter yang meniscayakan penyesuaian tata kelola penilaian pembelajaran
di level satuan pendidikan maupun pada level nasional.
- Penyederhanaan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang berimplikasi pada kebebasan
guru untuk dapat memilih, membuat, dan menggunakan format RPP secara
efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mengelola
pembelajaran.
- Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi
ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Keempat kebijakan
tersebut tentu saja belum cukup untuk menghasilkan manusia unggul melalui
pendidikan. Hal krusial yang mendasar untuk segera dilakukan adalah mewujudkan
tersedianya guru Indonesia yang berdaya dan memberdayakan.
Guru Indonesia
yang diharapkan tersebut mencirikan lima karakter yaitu berjiwa nasionalisme
Indonesia, bernalar, pembelajar, profesional, dan berorientasi pada peserta
didik. Berbagai kebijakan dan program sedang diupayakan untuk hal tersebut
dengan melibatkan berbagai pihak menjadi satu ekosistem pendidikan yang
bergerak dan bersinergi dalam satu pola pikir yang sama antara masyarakat,
satuan pendidikan, dan pemangku kebijakan.
Program tersebut
dinamakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) yang sejatinya mengembangkan
pengalaman pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan guru sebagai bagian dari
Kebijakan Merdeka Belajar melalui pendidikan guru. Pedoman ini disusun sebagai
acuan implementasi agar program ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
2.
Kerangka Program
Pendidikan Guru Penggerak
PGP merupakan kegiatan
pengembangan profesi melalui pelatihandan pendampingan yang berfokus
pada kepemimpinan pembelajaranagar mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik
secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk
mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; serta
menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan
profil pelajar Pancasila. Profil pelajar Pancasila yang dimaksud adalah peserta
didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia,
kreatif, gotong royong, berkebinekaan tunggal, bernalar kritis, dan mandiri.
Program ini
bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi
kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun
di luar satuan pendidikanserta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang
dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di
lingkungan satuan pendidikannya masing-masing. Rasa nyaman dan
kebahagiaan peserta didik ditunjukkan melalui sikap dan emosi positif terhadap
satuan pendidikan, bersikap positif terhadap proses akademik, merasa senang
mengikuti kegiatan di satuan pendidikan, terbebas dari perasaan cemas, terbebas
dari keluhan kondisi fisik satuan pendidikan, dan tidak memiliki masalah sosial
di satuan pendidikannya.
Kemampuan menggerakkan komunitas
belajar merupakankemampuan guru memotivasidan terlibat aktif bersama
anggota komunitasnya untuk bersikap reflektif, kolaboratif serta berbagi
pengetahuan yang merekamiliki dan saling belajar dalam rangka mencapai
tujuan bersama. Komunitas pembelajar guru di antaranya Pusat Kegiatan Gugus
(PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) serta komunitas praktis (Community
of Practice) lainnya baik di dalam satuan pendidikan atau dalam
wilayah yang sama.
3.
Desain Program
Pendidikan Guru Penggerak
PGP didesain
untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan
menggunakan pendekatan andragogi dan blended learningselama 9
(sembilan) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam
jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan
terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20%
belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator,
dan pendamping.
Asesmen dilakukan
pada tahap pelatihan dan pendampingan dengan mendapatkan data hasil penugasan,
praktik dan observasi fasilitator dan pendamping. Umpan balik dari rekan
sejawat, kepala sekolah dan peserta didik digunakan sebagai bagian dari proses
refleksi dan pengembangan diri Guru Penggerak. Asesmen pada hasil belajar
peserta didik dilakukan saat proses evaluasi dampak (impact
evaluation).
PGP menerapkan
andragogi, pembelajaran berbasis pengalaman, kolaboratif, dan reflektif
sebagaimana diilustrasikan pada gambar berikut.
4.
Tujuan Program
Pendidikan Guru Penggerak
PGP bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan pedagogi guru sehingga dapat
menghasilkan profil guru penggerak sebagai berikut:
- mengembangkan
diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi, dan kolaborasi;
- memiliki
kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode
etik;
- merencanakan,
menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat
pada peserta didik dengan melibatkan orang tua;
- mengembangkan
dan memimpin upaya mewujudkan visi satuan pendidikan yang mengoptimalkan
proses belajar peserta didik yang berpihak pada peserta didik dan relevan
dengan kebutuhan komunitas di sekitar satuan pendidikan; dan
- berkolaborasi
dengan orang tua peserta didik dan komunitas untuk pengembangan satuan
pendidikan dan kepemimpinan pembelajaran.
5.
Manfaat Program
Pendidikan Guru Penggerak
Manfaat
Pendidikan Guru Penggerak adalah sebagai berikut:
- bergeraknya
komunitas belajar secara berkelanjutan sebagai tempat diskusi dan simulasi
agar guru dapat menerapkan pembelajaran aktif yang sesuai dengan potensi
dan tahap perkembangan peserta didik;
- diterapkannya
pembelajaran aktif oleh guru lain di lingkungan satuan
pendidikannya dan lingkungan sekitar sebagai dampak bergeraknya komunitas
guru secara berkelanjutan;
- terbangunnya
rasa nyaman dan bahagia peserta didik berada di
lingkungan satuan pendidikan;
- meningkatnya
sikap positif peserta didik terhadap proses pembelajaran yang bermuara
pada peningkatan hasil belajar;
- terwujudnya
lingkungan fisik dan budaya satuan pendidikan yang nyaman dan menyenangkan
bagi peserta didik; dan
- terbukanya
kesempatan bagi guru penggerak untuk menjadi pemimpin satuan
Pendidikan
6. Perjalanan Program Pendidikan Guru Penggerak
Calon Guru
Penggerak menjalankan proses pendidikan selama 9 bulan yang terdiri
pembelajaran daring dan pendampingan. Pembelajaran daring berlangsung selama 6
bulan dengan 3 paket modul yang wajib dipelajari oleh Calon Guru Penggerak.
Pendampingan terdiri dari lokakarya dan pendampingan individu yang akan
dilaksanakan setiap bulan selama 9 bulan.